UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
P E R K O P E R A S I A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Meninmbang
|
:
|
a.
|
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan
ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
|
b.
|
bahwa Koperasi perlu lebih membangun
dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip
Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian
nasional;
|
||
c.
|
bahwa pembangunan Koperasi merupakan
tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
|
||
d.
|
bahwa untuk mewujudkan hal-hal
tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur
kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang
sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian.
|
||
Mengingat
|
:
|
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi
adalah :
a. membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
b. berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
c. memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan
prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
kemandirian
(2) Dalam mengembangkan
Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai
berikut :
a.
pendidikan perkoperasian;
b.
kerja sama antarkoperasi.
BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1)
|
Koperasi Primer dibentuk
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
|
(2)
|
Koperasi Sekunder dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
|
Pasal 7
(1)
|
Pembentukan Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat Anggaran Dasar.
|
(2)
|
Koperasi mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
|
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a.
daftar nama pendiri;
b.
nama dan tempat kedudukan;
c.
maksud dan tujuan serta
bidang usaha;
d.
ketentuan mengenai
keanggotaan;
e.
ketentuan mengenai Rapat
Anggota;
f.
ketentuan mengenai
pengelolaan;
g.
ketentuan mengenai permodalan;
h.
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.
ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status
badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk
memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
penolakan.
(3) Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap
perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan
perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan
dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan
perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk
keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih
dapat :
a. menggabungkan
diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama
Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan
atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk
Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota
Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
Pasal 18
(1) Yang
dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang
mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
Koperasi.
(2) Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap
anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap
anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah
disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap
anggota mempunyai hak :
a. menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta
maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat Organisasi Koperasi
terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1)
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi.
(2)
Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur
dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran
Dasar;
b. kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;
e. pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.
pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam
hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak
suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara
berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai
pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1)
Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat
melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya
keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota
Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam
Anggaran Dasar.
(3) Rapat
Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan
tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur
dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2) Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk
pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
(4) Masa
jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1)
Pengurus bertugas :
a.
Mengelola Koperasi dan usahanya;
b.
Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi;
c.
Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.
Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas;
e.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)
Pengurus berwenang :
a. mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab
mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat
Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus
Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
(2) Dalam
hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat
pesetujuan.
(3) Pengelola
bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan
usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan
hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang
diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya.
(2) Disamping
peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi
ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat
anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya :
a. perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut;
b. keadaan
dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua
anggota Pengurus.
(2) Apabila
salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan
tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan
tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan
pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1)
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat
Anggota.
(2)
Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota
Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas
bertugas :
a. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawasan
berwenang :
a. meneliti catatan yang ada
pada Koperasi;
b. mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa
audit kepada akuntan publik.
BAB VII.
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri
dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat
berasal dari :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat
berasal dari :
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya;
c. bank dan lembaga;
d. penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.
Pasal 42
1) Selain
modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan
pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2) Ketentuan
mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha
Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota
untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi
menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi
dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan
pinjam dari dan untuk :
a. anggota
Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi
lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau
satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa
Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya
pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X.
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat
dilakukan berdasarkan :
a
Keputusan Rapat Anggota, atau
b
Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan
pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
dilakukan apabila :
a. terdapat
bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
Undang-undang ini;
b. kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.
kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat
4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan
rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan
pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan
Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana
pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal
diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh
Kuasa Rapat Anggota kepada;
a.
semua kreditor;
b.
Pemerintah.
(2) Pemberitahuan
kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran
tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama
pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a
Nama dan alamat Penyelesai, dan
b
Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam
jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat
pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
(1) Penyelesaian
dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut
Penyelesai.
(2) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota.
(3) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah.
(4) Selama
dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan
”Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian
segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai
bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk
oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk
oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak,
wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b. Mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil
pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. Memperoleh,
memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan
dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari
pembayaran hutang lainnya;
f. Menggunakan
sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h.
Membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran
Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok,
simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah
mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status
badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi
tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi
secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi
sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai
pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi
ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama,
tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar
organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1)
Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a.
memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.
meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan
pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan
kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik
pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk
melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun
dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII.
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah
menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan
serta pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah
memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya mendorong dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan
pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a.
Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan
dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat,
tangguh, dan mandiri;
c. Mengupayakan
tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan
usaha lainnya;
d. Membudayakan
Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan
bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a. Membimbing
usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b. Mendorong,
mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan,
dan penelitian perkoperasian;
c.
Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta
mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. Membantu
pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling
menguntungkan antar Koperasi;
e. Memberikan
bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh
Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam
rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan
oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan
dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan
memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki
status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan telah
memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan
berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(2) Peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku
sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS KABINET RI
Kepala Biro Hukum
Dan Perundang-undangan
Bambang Kesowo, SH, LL.M.
P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
I.
U M U M
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal
33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33
antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan
bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan
itu ialah Koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam
kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian
integral tata perekonomian nasional.
Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi
seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam
menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam
mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis,
kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi
seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha
yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi
dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan
Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula
peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal
yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya. Koperasi baik sebagai badan
usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk
menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya
landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan
berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
Pembangunan Koperasi perlu
diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan perinsip
Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan
organisasi ekonomi yang mantap, demokrasi, otonom, partisipatif, dan
berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk
mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama
dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Undang-undang ini menegaskan
bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran
Dasar, dan pembinaan merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut
kepada Menteri yang membidangi Koperasi. Namun demikian hal ini tidak
berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan Internal Organisasi Koperasi
dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi.
Pemerintah, baik di pusat
maupun didaerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang
mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga
Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada
Koperasi. Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi
yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu pemerintah juga
dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang
telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan
usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan
ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha.
Undang-undang ini juga
memberikan kesempatan bagi Koperasi untuk memperkuat permodalan melalui
pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota.
Dengan kemungkinan ini, koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk
pengembangan usahanya. Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini
ditanamkan pemikiran kearah pengembangan pengelolaan Koperasi secara
profesional.
Berdasarkan hal tersebut
diatas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan
mempertegas jati diri, tujuan,kedudukan,peran, manajemen, keusahaan, dan
permodalan koperasi serta pembinaan koperasi, sehingga dapat lebih
menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal
33 Undang-Undang Dasar 1945.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Yang dimaksud dengan kehidupan
Koperasi adalah aspek yang erat berkaitan dengan pembangunan koperasi,
seperti misalnya falsafah, ideologi, organisasi, manajemen, usaha,
pendidikan, pembinaan, dan sebagainya.
Angka 3
Cukup
jelas
Angka 4
Cukup
jelas
Angka 5
Cukup
jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Prinsip koperasi merupakan satu
kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan
melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut koperasi mewujudkan dirinya
sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak
sosial.
Ayat (1)
Prinsip koperasi ini merupakan
esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri
khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dari badan usaha lainnya.
Huruf a
Sifat kesuraleaan dalam
Keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak
boleh dipaksakan siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa
seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan
syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat
terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan
atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Huruf b
Prinsip demokrasi menunjukkan
bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para
anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan tertinggi
dalam Koperasi.
Huruf c
Pembagian sisa hasil usaha
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap Koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan
perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Huruf d
Modal dalam Koperasi pada
dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar
mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang
diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan
semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan
terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku
dipasar.
Huruf e
Kemandirian mengandung
pengertian dapat berdiri sendiri, tenpa tergantung pada pihak lain yang
dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan
usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang
bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan
perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Ayat (2)
Disamping kelima prinsip
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pengembangan dirinya Koperasi
juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan
perkoperasian dan kerjasama antar Koperasi merupakan prinsip Koperasi yang
penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan
memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Kerja sama
dimaksud dapat dilakukan antar Koperasi ditingkat lokal, regional,
nasional dan internasional.
Pasal 6
Ayat (1)
Persyaratan ini dimaksudkan
untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang
pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tempat
kedudukan adalah alamat tetap kantor Koperasi.
Pasal 8
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Cukup Jelas
Huruf f
Cukup Jelas
Huruf g
Cukup Jelas
Huruf h
Jangka waktu berdirinya
Koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak
terbatas sesuai dengan tujuannya.
Huruf i
Cukup Jelas
Huruf j
Sanksi dalam ketentuan ini
adalah sanksi yang diatur secara intern oleh masing-masing Koperasi, yang
dikenakan terhadap Pengurus, Pengawas dan anggota yang melanggar ketentuan
Anggaran Dasar.
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini
dimaksudkan hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan
Pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan
bidang usaha. Pengesahan yang dimaksud dalam hal penggabungan dan
perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan
dalam hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan atau
pengesahan Badan Hukum baru.
Pengesahan perubahan bidang
usaha Koperasi yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak mengurangi
kesempatan Koperasi untuk berusaha disegala bidang ekonomi.
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Penggabungan atau yang dikenal
dengan istilah Amalgamasi, dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila
didasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha
pengelolaan Koperasi sesuai dengan kepentingan anggota. Dalam hal
penggabungan dan peleburan yang memerlukan pengesahan Anggaran Dasar atau
badan hukum baru dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder
meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi
Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan
tujuan efisiensi, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis
maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan
Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini
dikenal sebagai pusat, Gabungan, Induk, maka jumlah tingkatan maupun
penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 16
Dasar untuk menentukan jenis Koperasi
adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya,
seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi
Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang
dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI,
karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri.
Pasal 17
Ayat (1)
Sebagai pemilik dan pengguna jasa
Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun
demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula
memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan
usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota
Koperasi
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota
Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan
hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang
bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai
badan hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang
dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat
membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai Badan
Hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.
Ayat (2)
Dalam hal terdapat orang yang ingin
mendapat pelayanan dan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya
dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar,
mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketetntuan ini memberi
peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga negara dapat menjadi anggota
luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keanggotaan Koperasi pada
dasarnya tidak dapat dipindah-tangankan karena persyaratan untuk menjadi
anggota Koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang
bersangkutan, dalam hal anggota Koperasi meninggal dunia, keaanggotaannya
dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam Anggaran
Dasar. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara kepentingan ahli waris dan
mempermudah proses mereka untuk menjadi anggota.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Sebagai konsekuensi seseorang
menjadi anggota Koperasi, maka anggota mempunyai kewajiban yang harus
dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat
Anggota. Mengingat anggota adalah pemilik dan pengguna jasa sangat
berkepentingan dalam usaha yang dijalankan oleh Koperasi, maka partisipasi
anggota berarti pula untuk mengembangkan usaha Koperasi. Hal itu sejalan
pula dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan mendapat pelayanan dari
Koperasinya. Anggota merupakan faktor penentu dalam kehidupan Koperasi,
oleh karena itu penting bagi anggota untuk mengembangkan dan memelihara
kebersamaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemungutan suara yang dimaksud
ayat ini dilakukan hanya oleh anggota yang hadir.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara
berimbang adalah penentuan hak suara dilakukan sebanding dengan jumlah
anggota setiap anggota Koperasi-anggota dan besar kecilnya jasa usaha
Koperasi-anggota terhadap Koperasi Sekundernya.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Batas waktu penyelenggaraan
Rapat Anggota dalam ayat ini yaitu paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun buku lampau, namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan
secepatnya .
Pasal 27
Ayat (1)
Rapat Anggota Luar Biasa
diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu
diselenggarakannya Rapat Anggota.
Ayat (2)
Permintaan Rapat Anggota Luar
Biasa oleh anggota dapat dilakukan karena berbagai alasan, terutama
apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap
Koperasi. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar, maka Pengurus harus memenuhinya. Rapat Anggota Luar Biasa
atas keputusan Pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan
Koperasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Anggota Pengurus yang telah
habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Dalam mengelola Koperasi,
Pengurus selaku kuasa Rapat Anggota melakukan kegiatan semata-mata untuk
kepentingan dan kemanfaatan Koperasi beserta anggotanya sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk
mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha Koperasi. Karenanya,
Pengurus dapat mengangkat tenaga Pengelola yang ahli untuk mengelola usaha
Koperasi yang bersangkutan. Penggunaan istilah Pengelola dimaksudkan untuk
dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan memberi alternatif bagi
Koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya Koperasi dapat mengangkat
Pengelola sebagai manajer atau direksi. Maksud dari kata diberi wewenang
dan kuasa adalah pelimpahan wewenang dan kuasa yang dimiliki oleh
Pengurus. Dengan demikian Pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri
wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada Pengelola dan tugas
Pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa yang
dilakukan Pengelola. Adapun besarnya wewenang dan kuasa yang dilimpahkan
ditentukan sesuai dengan kepentingan Koperasi.
Ayat (2)
Yang dimintakan persetujuan
adalah rencana pengangkatan pengelola usaha. Pemilihan dan pengangkatan
pengelola usaha dilaksanakan oleh Pengurus.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 33
Hubungan kerja antara Pengelola
dan Pengurus Koperasi tunduk pada ketentuan hukum perikatan pada umumnya.
Dengan demikian Pengelola bertanggung jawab sepenuhnya kepada Pengurus.
Selanjutnya hubungan kerja tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan
dilakukan secara kontraktual.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Penerimaan pertanggungjawaban
Pengurus oleh Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus dari tanggung
jawabnya pada tahun buku yang bersangkutan.
Pasal 38
Dalam hal Koperasi mengangkat
Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu
diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini tidak mengurangi
arti Pengawas sebagai perangkat organisasi dan memberi kesempatan kepada
Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap pada waktu diperlukan sesuai
dengan keperluannya. Pengawas yang diadakan pada waktu diperlukan tersebut
melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Rapat
Anggota.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Dalam rangka peningkatan
efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang
berkepentingan, Koperasi dapat meminta jasa audit lkepada akuntan publik.
Dengan ketentuan ini Pengurus dapat meminta jasa audit kepada akuntan
publik, dan tidak menutup kemungkinan permintaan tersebut dilakukan oleh
Pengawas. Untuk terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota
dapat menetapkan untuk itu. Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit
terhadap laporan keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan Koperasi.
Disamping itu Koperasi
dapat meminta jasa lainnya dari akuntan publik antara lain konsultansi dan
pelatihan.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan modal
sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekutif
Huruf a
Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Huruf b
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota
kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Huruf c
Dana cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila
diperlukan.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Untuk pengembangan usahanya
Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan
dan kelangsungan usahanya.
Huruf a
Pinjaman yang diperoleh dari
anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
Huruf b
Pinjaman dari Koperasi lainnya
dan/atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi.
Huruf c
Pinjaman dari bank dan lembaga
keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf d
Penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Sumber lain yang sah adalah
pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara
umum.
Pasal 42
Ayat (1)
Pemupukan modal
dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari
masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha Koperasi
terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menanggung
resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat
Anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan.
Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam
pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal
penyertaannya sesuai dengan perjanjian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Usaha Koperasi terutama
diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam hubungan
ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus dilakukan secara produktif,
efektif dan efisien dalam arti pelayanan usaha yang dapat meningkatkan
nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap
mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk
mencapai kemampuan usaha seperti tersebut diatas, maka Koperasi dapat
berusaha secara luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis
usaha lainnya yang terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha Koperasi,
dapat dilakukan dimana saja, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan
mempertimbangkan kelayakan usahanya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kelebihan
kemampuan usaha Koperasi adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh Koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas
tersebut oleh Koperasi dapat dimanfaatkan untuk berusaha dengan bukan
anggota dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti
memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan
manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya serta memasyarakatkan Koperasi.
Ayat (3)
Agar Koperasi dapat mewujudkan
fungsi dan peran seperti yang dimaksud dalam pasal 4, maka Koperasi
melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama
dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan kehidupan ekonomi
rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut
kepentingan orang banyak.
Pasal 44
Ayat (1)
Sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang yang mengatur tentang perbankan usaha simpan pinjam tersebut
diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini. Pengertian anggota Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini termasuk calon anggota yang
memenuhi syarat. Sedangkan ketentuan dalam huruf b berlaku sepanjang
dilandasi dengan perjanjian kerja sama antar Koperasi yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penetapan besarnya pembagian
kepada para aggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan
oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha
dan partisipasi modal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Keputusan
pembubaran karena alasan kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban
umum dan/atau kesusilaan dalam ketentuan ini dilakukan apabila telah
dibuktikan dengan keputusan pengadilan. Keputusan pembubaran karena alasan
kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan, antara lain karena
dinyatakan pailit.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan Kuasa Rapat Anggota dalam ayat ini adalah mereka yang ditunjuk dan
diberi kuasa serta tanggung jawab oleh Rapat Anggota untuk melaksanakan
tugas yang berkaitan dengan pembubaran Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini
dimaksud untuk memberikan perlindungan kepada pihak kreditor yang belum
mengetahui pembubaran Koperasi tersebut.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini menegaskan bahwa
“Koperasi dalam penyelesaian”, hak dan kewajibannya masih tetap ada untuk
menyelesaikan seluruh urusannya.
Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keputusan
pembubaran Koperasi adalah baik oleh keputusan Rapat Anggota maupun oleh
keputusan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan bekas
anggota tertentu misalnya mereka yang keluar dari keanggotaan Koperasi
yang masih mempunyai kewajiban menanggung sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasarnya.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 55
Ketentuan ini merupakan
penegasan bahwa anggota hanya menanggung kerugian terbatas pada simpanan
pokok dan simpanan wajib serta modal penyertaannya. Sedangkan yang
merupakan modal pinjaman Koperasi dari anggota tidak termasuk dalam
ketentuan tersebut.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Organisasi tersebut merupakan
badan usaha dan karenanya, tidak melakukan kegiatan usaha ekonomi secara
langsung. Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, organisasi ini yang
bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) selanjutnya harus menyesuaikan
dengan ketentuan Undang-Undang ini. Tujuan dan kegiatan organisasi
tersebut harus sesuai dan selaras dengan jiwa dan semangat yang terkandung
dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (1)
Anggaran Dasar
organisasi yang bersangkutan, sekurang-kurangnya memuat :
a.
nama organisasi;
b.
tujuan organisasi;
c.
susunan organisasi;
d.
ketentuan mengenai kepengurusan dan masa jabatannya;
e.
ketentuan mengenai tata kerja organisasi;
f.
ketentuan mengenai Rapat Anggota dan rapat lainnya;
g.
ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota;
h.
ketentuan mengenai sumber dan pengelolaan keuangan;
i.
ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran;
j.
ketentuan mengenai sanksi
organisasi.
Pasal 58
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Upaya untuk meningkatkan
kesadaran berkoperasi dikalangan masyarakat, dilakukan antara lain melalui
kegiatan penerangan, penyampaian informasi, penerbitan, dan pembinaan
kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi Koperasi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Untuk mengembangkan kerja sama
antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya, organisasi
ini mendorong pertumbuhan dan perkembangan jaringan kelembagaan dan usaha
Koperasi baik di tingkat regional, nasional maupun internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Dengan ketentuan ini,
Pemerintah memiliki landasan yang jelas dan kuat untuk melaksanakan
peranannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang diperlukan guna
mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi. Sesuai
dengan prinsip kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa
mencampuri urusan Internal Organisasi Koperasi.
Penumbuhan, pengembangan, dan
pemasyarakatan Koperasi merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah
agar masyarakat luas memahami gagasan Koperasi sehingga dengan penuh
kesadaran mendirikan dan memanfaatkan Koperasi guna memenuhi kepentingan
ekonomi dan sosialnya. Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan
oleh Pemerintah merupakan upaya pengembangan Koperasi yang dilaksanakan
melalui penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas, dan konsultansi
yang diperlulkan agar Koperasi mampu melaksanakan fungsi dan pernannya
serta dapat mencapai tujuannya. Dengan demikian menjadi kewajiban dari
seluruh aparatur Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk
melakukan upaya dalam mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan
pemasyarakatan Koperasi.
Pasal 61
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tata hubungan usaha yang serasi
dan saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya
merupakan faktor yang penting dalam rangka mewujudkan sistem perekonomian
nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. Dalam hubungan ini kerjasama
tersebut haruslah merupakan hubungan yang saling membutuhkan dan
menguntungkan.
Huruf d
Membudayakan Koperasi adalah
memasyarakatkan jiwa dan semangat Koperasi.
Pasal 62
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan ini mempertegas
komitmen Pemerintah, dalam upaya memperkokoh permodalan Koperasi serta
mengembangkan lembaga keuangan Koperasi, mengingat bahwa permodalan
merupakan salah satu sumber kekuatan bagi pengembangan usaha Koperasi.
Dalam pelaksanaannya antara lain dilakukan dengan mengembangkan penyertaan
modal, baik dari Pemerintah maupun masyarakat, serta memberikan kemudahan
persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan kredit. Pemerintah juga
memberikan bimbingan dan kemudahan untuk mengembangkan lembaga keuangan
yang berbadan hukum Koperasi.
Huruf d
Pengembangan jaringan usaha
Koperasi yang kuat dan kerja sama antarkoperasi yang erat dan saling
menguntungkan merupakan faktor penting dalam menumbuhkan potensi
masing-masing Koperasi dan keseluruhan Koperasi.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan ini dengan tegas
mencerminkan komitmen Pemerintah dalam upaya mamperkua pertumbuhan dan
perkembangan Koperasi sebagai suatu bangun perusahaan yang diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka komitmen ini Pemerintah dapat
menetapkan bidang ekonomi tertentu, terutama yang sangat erat hubungannya
dengan kegiatan ekonomi rakyat, yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi.
Pelaksanaan ketentuan ini bersifat dinamis dengan memperhatikan aspek
keseimbangan terhadap keadaan dan kepentingan ekonomi nasional serta aspek
pemerataan berusaha.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk
melindungi kelangsungan hidup usaha Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Huruf c
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3502



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !