UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 1958
TENTANG
PERKUMPULAN KOPERASI
NOMOR 79 TAHUN 1958
TENTANG
PERKUMPULAN KOPERASI
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : a.Bahwa sesuai dengan Undang-undang Dasar Sementara pasal 38, perekonomian
rakyat Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan, dan cita-cita tersebut dapat dilaksanakan dan tercapai secara
langsung dan teratur dengan jalan memberi bimbingan kepada rakyat kearah hidup
berkoperasi;
b.Bahwa Regeling Cooperatieve Verenigingen 1949 dalam Ordonansi 7 Juli 1949 (Staatsblad No. 179) dan Algemene Regeling op de Cooperatieve Vereningingen dalam Ordonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108) tidak sesuai dengan semangat azas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi azas dan tujuan Negara Republik Indonesia.
Mengingat : Pasal-pasal 89, 90 ayat 2, 93 dan 95 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut :
a.Regeling Cooperatieve Verenigingen 1949 dalam Ordonansi 7 Juli 1949 (Staatsblad No. 179);
b.Algemene Regeling op de Cooperatieve Vereniging dalam Ordonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108);
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKUMPULAN KOPERASI
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DAN AZAS KOPERASI
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DAN AZAS KOPERASI
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini:
1. "Koperasi" adalah perkumpulan-perkumpulan Koperasi sebagai termaksud dalam pasal 2.
2. "Menteri" adalah Menteri yang diserahi urusan Koperasi.
3. "Pejabat" adalah pejabat-pejabat yang khusus mengenai beberapa persoalan kekoperasian mendapat kuasa dari Menteri.
1. "Koperasi" adalah perkumpulan-perkumpulan Koperasi sebagai termaksud dalam pasal 2.
2. "Menteri" adalah Menteri yang diserahi urusan Koperasi.
3. "Pejabat" adalah pejabat-pejabat yang khusus mengenai beberapa persoalan kekoperasian mendapat kuasa dari Menteri.
Pasal 2
(1) Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal, dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.Berazas kekeluargaan (gotong royong);
b.Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya;
c.Dengan berusaha : 1.Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur; 2.Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi; 3.Menyelenggarakan salah suatu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian;
d.Keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama, dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi;
e.Akta pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan telah didaftarkan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.
(2) Yang dimaksud dengan badan-badan hukum tersebut dalam ayat 1, ialah
badan-badan Koperasi yang telah memperoleh sifat Koperasi menurut Undang-undang
ini.
Pasal 3.(1) Ada dua bentuk koperasi :
a.Koperasi, yaitu yang beranggotakan orang-orang dan yang mempunyai sedikit-dikitnya 25 orang anggota;
b.Koperasi Pusat, yaitu gabungan beberapa Koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggotakan sedikit-dikitnya 5 buah koperasi.
(2) Hanya dalam keadaan luar biasa, penyimpanan dari jumlah keanggotaan yang tersebut dalam ayat 1 dapat diijinkan oleh Menteri.
Pasal 4.
(1) Tiap-tiap koperasi harus memakai nama yang menyebut : a.Kata : "Koperasi" atau "Koperasi Pusat". b.Penunjukan usaha utama atau golongan.
(2) Perkumpulan atau organisasi lain yang tidak didirikan menurut Undang-undang ini dilarang memakai nama Koperasi atau Koperasi Pusat.
Pasal 5
(1) Tempat kedudukan tetap dan daerah bekerja sesuatu Koperasi ditetapkan dalam
anggaran dasar.
(2) Dalam satu daerah bekerja tertentu pada dasarnya hanya ada satu Koperasi
yang sejenis dan setingkat,akan tetapi jika perlu dapat didirikan lebih dari
satu Koperasi yang sejenis dan/atau setingkat asalkan ada perbedaan nama.
Menteri menentukan peraturan pelaksanaan guna mengatur daerah bekerja dari
suatu Koperasi.
Pasal 6.(1) Pemerintah mengadakan pedoman untuk membimbing rakyat hidup berkoperasi kearah kelancaran penyelenggaraan Undang-undang ini.
(2) Pemerintah mendorong usaha-usaha rakyat kearah koperasi dalam lapangan perekonomian, antara lain :
a.Penyusunan modal melalui simpanan rakyat;
b.Perkreditan kepada petani, nelayan, buruh/pegawai, pedagang, industri rakyat dan sebagainya;
c.Pembelian/penjualan bersama kebutuhan rakyat, hasil perikanan, pertanian dan industri rakyat;
d.Usaha-usaha dalam lapangan pertanian, perikanan, industri dan distribusi.
(3) Pemerintah memberi bantuan perlindungan dan kelonggaran-kelonggaran kepada gerakan Koperasi.
(4) Koperasi tidak termasuk badan-badan usaha sebgaimana disebut dalam pasal 1 sub 1 Ordonnantie op de Vennootschapsbelasting 1925 (Staatsblad No.319), Kewajiban pajak bagi Koperasi ditetapkan dengan peraturan tersendiri.
BAB II
PENGESAHAN
Pasal 7.
(1) Koperasi didirikan dengan akta pendirian yang memuat :
a.Nama dan nama kecil, tempat tinggal dan pekerjaan mereka yang diberi kuasa menanda-tangani akta pendirian oleh rapat pembentukan.
b.Anggaran dasar Koperasi yang telah diputuskan oleh rapat pembentukan yang anara lain memuat; 1.Nama Koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerjanya; 2.Maksud dan tujuan; 3.Ketegasan usaha; 4.Syarat-syarat keanggotaan; 5.Ketetapan tentang permodalan; 6.Peraturan tanggungan anggota; 7.Peraturan tentang pimpinan Koprasi dan kekuasaan anggota;
8.Penetapan tahun buku; 9.Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku; 10.Ketentuan soal sisa kekayaan bila Koperasi dibubarkan;
c.Isi anggaran dasar tersebut dalam b. tidak boleh bertentantan dengan bunyi Undang-undang ini.
(2) Akta pendirian rangkap dua bersama-sama petikan berita acara tidak
bermeterai tentang rapat pembentukan, yang antara lain menyatakan jumlah
anggota dan nama mereka yang diberi kuasa menanda-tangani akta pendirian,
dikirimkan kepada Pejabat.
Pasal 8.
Ketetapan-ketetapan dalam pasal 7 berlaku terhadap perubahan anggaran dasar
Koperasi, dengan ketentuan akta perubahan dikirim bersama-sama petikan berita
acara tidak bermeterai yang menyatakan, bahwa perubahan anggaran dasar
diputuskan dalam rapat anggota yang beracara antara lain khusus mengenai
perubahan tersebut.
Pasal 9
(1) Pada waktu diterimanya akta pendirian oleh Pejabat atau wakilnya di daerah
dikirim dengan surat tercatat kepada pendiri Kopersi sebuah tanda terima yang
bertanggal.
(2) Jika Pejabat tidak berkeberatan atas isi akta pendirian sesuai dengan
Undang-undang ini, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam
buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor Pejabat.
(3) Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya
Koperasi.
(4) Kedua buah akta pendirian dibubuhi tanda pengesahan oleh Pejabat atas kuasa
Menteri serta tanggal dan nomor pendaftarannya, Sebuah akta pendirian disimpan
di kantor Pejabat, sedang sebuah lainnya dikirimkan kepada pendirian Koperasi.
(5) Pejabat mengumumkan tiap-tiap pengesahan Koperasi dalam Berita Negara.
(6) Pendaftaran dan pengumuman dilakukan tanpa biaya; tanda pengesahan bebas
dari meterai.
(7) Jika ada perbedaan antara kedua akta pendirian yang telah disahkan mak yang
disimpan di kantor Pejabatlah yang dianggap benar.
(8) Buku daftar umum beserta akta-akta yang tersimpan pada kantor Pejabat dapat
dilihat dengan percuma oleh umum. Dengan mengganti ongkos-ongkos dapat
diperoleh salinan maupun petikan dari Akta-akta.
Pasal 10
(1) Suatu Koperasi setelah didaftarkan akta-pendiriannya, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 ayat 2, adalah badan hukum dan segala hak dan ikatan
atas nama Koperasi yang diperoleh atau dibuat sebelum tanggal resmi
didirikannya, seketika itu beralih kepadanya.
(2) Koperasi itu dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut, hukum perdata dan
hukum dagang. Koperasi itu juga dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut
hukum adat dengan orang-orang dan badan-badan yang takluk pada hukum adat dan
selanjutnya mengadakan "Credietverband", akan tetapi hak-hak yang diperoleh
daripada perbuatan-perbuatan hukum itu hanya menguntungkan anggota yang takluk
pada hukum adat.
Pasal 11.(1) Pejabat berkewajiban dalam waktu paling lama 6 bulan, telah memberikan pengesahan seperti tersebut dalam pasal 9, terhitung dari saat penerimaan permintaan pengesahan oleh Koperasi diterima oleh kantor Pejabat termasuk kantor cabang-cabangnya di daerah tingkat terendah.
(2) Jika Pejabat berkeberatan atau jika dalam tempo 6 bulan Pejabat belum memberikan pengesahan, maka pendiri Koperasi dapat mengajukan tuntutan langsung kepada Menteri.
(3) Menteri mengambil keputusan dalam tempo satu bulan setelah diterimanya permintaan tuntutan dari pendiri Koperasi, serta memberitahukan keputusannya kepada pendiri, demikian pula kepada Pejabat, yang diharuskan melakukan tindakan-tindakan seperti tersebut dalam pasal 9 ayat 2, 3, 4 dan 5 jika keputusan Menteri menguntungkan pihak pendiri Koperasi.
(4) Menteri dapat memberikan kepada Pejabat-pejabat di daerah, hak pemberian badan hukum bagi Koperasi-koperasi untuk wilayahnya masing-masing.
Pasal 12.
(1) Ketetapan dalam pasal 9 dan 11 ayat 1, 2 dan 3 berlaku pula terhadap akta perubahan yang dimaksud dalam pasal 8.
(2) Akta perubahan dilekatkan pada akta pendirian.
BAB III.
BIMBINGAN DAN PENGAMATAN.
Pasal 13.
(1) Dengan tidak mengurangi kewajiban Koperasi untuk mengatur sendiri pemeriksaan atas dirinya, maka Koperasi ada dibawah bimbingan dan pengamatan Pemerintah.
(2) Menteri mengatur pekerjaan bimbingan dan pengamatan bagi Koperasi agar pekerjaan Pejabat di Pusat dan Daerah dapat berjalan sesuai dengan politik umum perekonomian dari Pemerintah Pusat.
Pasal 14
(1) Pejabat senantiasa dapat menghadiri,dan turut berbicara dalam rapat pengurus
dan rapat anggota. Dalam keadaan luar biasa dapat pula mengadakan rapat-rapat
itu, menetapkan acaranya dan melakukan pembicaraan.
(2) Pejabat berusaha agar Koperasi berdaya-upaya untuk mencapai azas tujuannya
dengan memperhatikan ketetapan-ketetapan dalam Undang-undang ini, dan
senantiasa ia mengikhtiarkan agar usaha Koperasi diselenggarakan dengan tepat.
(3) Pejabat menelaah pada waktu-waktu tertentu segala laporan hasil pemeriksaan
Koperasi, sedangkan Pengurus berkewajiban memberi kesempatan kepada Pejabat
untuk melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Pasal 15.
(1) Menurut pertimbangan Pejabat, maka Koperasi diperiksa Pejabat. Pemeriksaan
itu mengenai hal uang, surat-surat berharga, persediaan alat perlengkapan, pula
mengenai kebenaran pembukuan serta kebijaksanaan dalam menyelenggarakan usaha.
Koperasi dan sah-benarnya menguasai harta benda.
(2) Tentang hasil pemeriksaan dan cara melakukannya dibuat sebuah laporan
tertulis yang harus,dikirimkan kepada Koperasi untuk dilanjutkan kepada para
anggota.
(3) Jika Koperasi menjadi anggota sesuatu Koperasi Pusat, yang antara lain
berusaha untuk melakukan pemeriksaan atas anggotanya, maka pemeriksaan yang
disebut dalam ayat 1 dilakukan juga oleh Koperasi Pusat itu.
Pasal 16.(1) Pejabat berkewajiban memeriksa Koperasi atas permintaan tertulis dari :
a.Bagian terbesar dari pada anggota pengurus, atau b.Sekurang-kurangnya sepersepuluh daripada anggota Koperasi dengan catatan sedikit-dikitnya 10 anggota bagi Koperasi dan 3 anggota bagi Koperasi Pusat.
(2) Pejabat dapat membebankan sebagian atau seluruh biaya pemeriksaan kepada Koperasi, jika permintaan itu dimajukan oleh sebagian anggota pengurus atau anggota Koperasi, seperti dimaksud ayat 1 huruf a dan b.
Pasal 17.
Terhadap pihak ketiga, maka mereka yang melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan atas Koperasi diharuskan merahasiakan segala hal mengenai Koperasi itu, baik mengenai anggotanya maupun mengenai perusahaannya yang didapatnya dalam melakukan tugasnya, kecuali yang disebut dalam pasal 37 huruf b.
BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN KOPERASI
Paragrap 1.
Keanggotaan dan Permodalan
Pasal 18.KETENTUAN-KETENTUAN KOPERASI
Paragrap 1.
Keanggotaan dan Permodalan
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah warganegara Republik Indonesia atau Koperasi yang memenuhi beberapa syarat sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar, yaitu antara lain :
a.Telah dewasa atau berbadan hukum;
b.Mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha, yang diselenggarakan oleh Koperasi.
c.Bertempat tinggal atau berkedudukan ataupun menyelenggarakan usahanya di dalam daerah-bekerja Koperasi. d.Telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi simpanan-pokoknya, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Pasal 19.
(1) Anggota diwajibkan membayar simpanan pokok, ialah sesuatu jumlah tertentu
yang harus dibayar oleh anggota sama besarnya, uang mana disimpan pada
Koperasi; merupakan modal pokok dan baru boleh diminta kembali setelah anggota
keluar dengan jika perlu dikurangi dengan tanggungan kerugian yang menjadi
kewajibannya.
(2) Anggota diwajibkan memenuhi ketentuan Koperasi membayar dengan teratur :
a.Simpanan wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota membayar dalam waktu dan kesempatan-kesempatan yang tertentu, simpanan mana hanya boleh diminta kembali dengan cara dan pada waktu yang telah ditentukan oleh Koperasi;
ada 3 macam simpanan wajib, yaitu :
1.Simpanan wajib yang tidak boleh diminta kembali selama orang masih menjadi anggota Koperasi; 2.Simpanan wajib yang boleh diminta kembali setelah sesuatu jangka waktu guna kepentingan permodalan obyek tertentu. 3.Simpanan wajib yang dapat diminta kembali dengan maksimum 25% dalam tempo tiap-tiap 3 tahun;
b.Simpanan mana-suka, yaitu jumlah yang dapat disimpan menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi.
Pasal 20.
Keanggotaan Koperasi tidak boleh dipindahkan kepada lain orang dengan jalan apapun juga.
Paragrap 2.
Rapat Anggota
Pasal 21.Rapat Anggota
(1) Dalam rapat anggota Koperasi setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara
satu dan tidak boleh mewakilkan.
(2) Dalam hal Koperasi Pusat, hak suara hanya diberikan oleh Wakil
Koperasi-koperasi, dengan suara berimbang jumlah anggota masing-masing,
imbangan mana diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 22.Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Anggota berhak dan berkewajiban menghadiri rapat anggota.
Pasal 23.
(1) Jika sesuatu Koperasi mempunyai lebih dari 200 orang anggota, maka dapat
dibentuk "Badan Musyawarah" yang susunan, kekuasaan dan tugas serta cara
bekerjanya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Apabila kemudian banyaknya anggota Koperasi menjadi kurang dari 200 orang,
maka Badan Musyawarah yang dibentuk semula hanya tetap berdiri selama tahun
buku yang berjalan.
(3) Kekuasaan Badan Musyawarah adalah terbatas, ditentukan dalam anggaran dasar
dan tidak boleh meliputi kekuasaan-kekuasaan perihal pemilihan dan pemecatan
pengurus, perubahan anggaran dasar, likwidasi Koperasi, pengesahan
kebijaksanaan Pengurus serta pengesahan neraca perhitungan untung rugi, yang
kesemuanya tetap harus diputuskan oleh rapat anggota.
Paragrap 3.
Pengurus Koperasi.
Pengurus Koperasi.
Pasal 24
(1) Pengurus Koperasi dipilih oleh dan dari rapat anggota. Dalam keadaan luar
biasa dengan persetujuan Menteri, rapat anggota dapat mengangkat orang pihak
ketiga menjadi anggota pengurus dengan maksimum tidak boleh lebih dari
sepertiga dari jumlah Pengurus.
(2) Rapat anggota dapat mengangkat orang bukan anggota, yang mempunyai keakhlian
dan berminat besar terhadap Koperasi menjadi penasehat Pengurus.
(3) Dalam hal Koperasi Pusat, Pengurus dipilih dari anggota-anggota Koperasi.
(4) Masa jabatan Pengurus ditentukan dalam anggaran dasar, tetapi, tidak boleh
lebih dari lima tahun.
<
(5) Anggota Pengurus dapat diperhentikan setiap waktu oleh rapat anggota
berdasarkan atas ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.
Pasal 25.
(1) Pengurus memimpin perusahaan dan organisasi Koperasi dan melakukan segala
perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya dihadapan dan di
luar Pengadilan.
(2) Dengan persetujuan rapat anggota, Pengurus atas tanggungannya sendiri
dapat memberi kuasa kepada salah seorang atau beberapa orang anggotanya
ataupun kepada seorang atau beberapa orang lain untuk melakukan pimpinan harian
dalam perusahaan Koperasi dan bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta
mewakilinya dalam hal-hal urusan sehari-hari.
Pasal 26
(1) Tiap-tiap anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada Pejabat untuk
melakukan tugasnya; untuk keperluan itu ia diwajibkan memberi keterangan yang
diminta mereka dan memperlihatkan segala pembukuan, perbendaharaan Koperasi
yang ada padanya, persediaan dan alat perlengkapan.
(2) Pengurus mengikhtiarkan agar segala laporan pemeriksaan Koperasi dapat
diketahui oleh setiap anggota dan berusaha untuk memelihara kerukunan diantara
anggota dan mencegah timbulnya pertentangan paham.
Pasal 27.
(1) Tiap-tiap anggota pengurus menanggung terhadap Koperasi kerugiannya
dideritanya karena kelalaian anggota pengurus dalam melakukan kewajibannya
masing-masing.
(2) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang
anggota pengurus, maka karena itu mereka masing-masing menanggung kerugian tadi
untuk seluruhnya; akan tetapi seseorang anggota pengurus bebas dari
tanggungannya, jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena
kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk
mencegah akibat dari pada kelalaian tadi.
(3) Mengenai berlakunya ketetapan dalam ayat 2 masing- masing anggota pengurus
dianggap telah mengetahui segala sesuatu yang dapat diketahuinya.
Pasal 28.
Jika seorang anggota pengurus, yang dituntut untuk memenuhi tanggungannya,
dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh Koperasi hanya untuk
sebagian kecil karena kesalahan atau kelalaiannya, maka hakim Pengadilan Negeri
dengan menyimpang daripada ketentuan dalam pasal 29 ayat 2 mempertimbangkan hal
ini dalam menetapkan kerugian yang harus dibayarnya.
Paragrap 4.
Tanggungan Anggota
Pasal 29.Tanggungan Anggota
(1) Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata, bahwa
kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk menutup segala kerugian maka terhadap
penyelesaian sekalian anggota perseorangan dan mereka yang berhenti sebagai
anggota dalam waktu dua tahun yang mendahului pembubaran Koperasi,
masing-masing untuk bagian yang sama besarnya menanggung kerugian Koperasi,
yang diakibatkan oleh suatu tindakan atau kejadian pada suatu saat
sebelum mereka berhenti sebagai anggota. Mengenai anggota dan bekas anggota
badan hukum maka bagian tanggungannya adalah seimbang dengan hak suaranya.
(2) Jika diantara anggota dan bekas anggota ada yang tidak mungkin diminta untuk
membayar bagian tanggungannya, maka anggota dan bekas anggota lainnya
diwajibkan menanggung pula bagian itu, masing-masing orang sama banyaknya dan
masing-masing badan hukum seimbang dengan hak suaranya. Terdapatnya keadaan
demikian itu ditentukan oleh Penyelesaian.
(3) Mereka yang harus menanggung tadi diwajibkan membayar dengan segera bagian
tanggungannya, ditambah dengan lima puluh perseratus atau kurang daripada
jumlah itu menurut pertimbangan Penyelesaian untuk memenuhi sementara
pembayaran biaya menagih dan pembayaran bagian mereka yang tidak mungkin
memenuhi kewajiban.
(4) Batas maksimum bagian yang harus ditanggung oleh anggota ditetapkan dalam
anggaran dasar.
(5) Dengan persetujuan Menteri, maka dalam anggaran dasar dapat diadakan
ketetapan :
a.Yang menyimpang dari aturan dalam pasal 29 ayat 1 dan 2, kecuali mengenai
masa dua tahun selama mana bekas anggota masih diwajibkan turut menanggung
kerugian Koperasi.
b.Yang menentukan bahwa anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota
dalam sesuatu tahun-buku, walaupun Koperasi tidak dibubarkan, diwajibkan untuk
turut membayar sebagian atau seluruh kerugian yang diderita oleh Koperasi pada
akhir tahun-buku itu.
Paragrap 5.
Daftar Anggota.
Daftar Anggota.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap Koperasi mengadakan di tempat kedudukannya sebuah daftar anggota
tak bermeterai yang terlebih dahulu disahkan dan pada tiap halaman diberi tanda
oleh Pejabat. Contoh daftar itu ditetapkan oleh Pejabat.
(2) Pada daftar tersebut oleh Pengurus dengan segera dicatat hal tentang masuk
dan berhentinya atau dipecatnya anggota.
(3) Catatan tentang masuknya seorang anggota mengenai nama, nama kecil, tempat
tinggal dan pekerjaannya serta tanggal masuknya; catatan itu setelah diberi
tanggal, ditanda-tangani dan /atau diberi cap jempol oleh anggota yang
bersangkutan dan seorang anggota pengurus. Dalam hal anggota badan hukum, maka
catatan itu mengenai namanya dan nama tempat kedudukannya serta nama kuasanya.
(4) Catatan tentang berhentinya atau tentang pemecatan sesuatu anggota ditulis
pada tempat catatan tentang masuknya anggota yang bersangkutan, diberi
tanda-tangan dan/atau diberi cap jempol oleh seorang anggota pengurus.
Pasal 31
(1) Masuk dan berhentinya anggota hanya dapat dibuktikan dengan catatan tentang
hal itu dalam daftar tersebut pasal 30.
(2) Pemecatan anggota dalam hal-hal dan dengan cara yang ditetapkan dalam
anggaran dasar tidak berlaku sebelum dicatat dalam daftar tersebut.
Pasal 32.(1) Jika Pengurus tidak mengadakan catatan seperti dimaksud pasal 30 tentang berhentinya seseorang anggota atas permintaan sendiri, maka permintaan berhenti itu dilakukan dihadapan Pejabat yang membuat sebuah akta peristiwa tentang hal itu. Akta peristiwa itu membuktikan pula berhentinya anggota atas permintaan sendiri, seperti juga halnya dengan catatan dalam daftar anggota. Akta peristiwa itu disediakan pada kantor Koperasi untuk dapat diketahui setiap orang tanpa biaya.
(2) Oleh Pejabat yang membuat akta peristiwa tadi dengan segera dikirim sebuah salinannya kepada Pengurus yang berkewajiban melaksanakan salinan itu pada daftar anggota, yang pada saat itu juga harus dibubuhi catatan seperti dimaksud dalam pasal 30 ayat 4.
(3) Akta peristiwa tersebut dan salinannya dibuat tanpa biaya dan bebas dari bea meterai.
Paragrap 6.
Daftar Pengurus.
Daftar Pengurus.
Pasal 33
(1) Selain daripada daftar anggota seperti dimaksud pasal 30 diadakan pula
sebuah daftar pengurus tak bermeterai; dalam daftar itu dicatat nama anggota
yang diangkat menjadi Pengurus Koperasi.
Daftar itu terlebih dahulu disahkan dan diberi tanda secara tersebut dalam
pasal 30 ayat 1. Contoh daftar itu ditetapkan oleh Pejabat.
(2) Catatan dalam daftar pengurus itu mengenai nama, nama kecil dan jabatan
masing-masing anggota pengurus serta pekerjaan mereka sehari-hari; catatan itu
oleh mereka sendiri diberi tanggal dan ditanda tangani dan/atau diberi tap
jempol.
(3) Terhadap pihak ketiga, maka yang berlaku sebagai anggota pengurus hanyalah
mereka yang tercatat selaku itu dalam daftar pengurus.
Paragrap 7.
Pembukuan Koperasi
Pasal 34.Pembukuan Koperasi
(1) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan dari perusahaan dan organisasinya dengan cara pembukuan umum atau cara atas petunjuk Pejabat.
(2) Koperasi wajib pada tiap tutup tahun buku mengadakan *2128 perhitungan keuangan, neraca dan perhitungan laba rugi.
(3) Tahun-buku Koperasi adalah 1 Januari sampai 31 Desember.
Pasal 35.
(1) Dalam tempo tiga bulan, bagi Koperasi dan 6 bulan bagi Koperasi Pusat setelah tutup buku diadakan rapat anggota tahunan di mana Pengurus memberikan perhitungan keuangan tentang perusahaan Koperasi yang diselenggarakan dalam tahun-buku yang baru lampau. Dalam rapat itu Pengurus mengumumkan pula laporan-laporan pemeriksaan.
(2) Bilamana waktu tiga/enam bulan tadi telah berakhir dan Pengurus belum memberikan perhitungan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka setiap anggota berhak memintanya dengan perantaraan Pejabat.
(3) Perhitungan keuangan tersebut harus dikirim oleh Pengurus kepada Pejabat dalam waktu satu bulan sesudah disahkan oleh rapat anggota.
(4) Perhitungan keuangan serta tanda pengesahannya bebas dari bea meterai.
8.
Pemeriksaan
Pemeriksaan
Pasal 36
(1) Koperasi diperiksa oleh beberapa anggota yang ditunjuk oleh rapat anggota
dan tidak termasuk golongan Pengurus.
(2) Pemeriksaan yang dimaksud dalam ayat 1 mengenai hal uang, surat berharga,
persediaan, alat-alat perlengkapan, pula mengenai hal kebenaran pembukuan dalam
menyelenggarakan perusahaan Koperasi
(3) Tentang hasil pemeriksaan dan cara melakukannya dibuat sebuah laporan
tertulis yang harus diumumkan oleh Pengurus kepada anggota Koperasi dan
salinannya dikirim kepada Pejabat.
Paragrap 9.
Keadaan terbuka.
Keadaan terbuka.
Pasal 37
Koperasi memberi kesempatan pada waktu kantor buka untuk;
a.Setiap orang untuk lihat ditempat itu tanpa biaya akta pendirian dan akta perubahan dan dengan sekedar mengganti ongkos-ongkos memperoleh salinan atau petikannya;
b.Setiap orang yang berkepentingan untuk melihat pula ditempat, itu tanpa biaya daftar anggota, daftar pengurus, perhitungan keuangan tahunan dan laporan pemeriksaan serta mendapat salinan atau petikannya dengan membayar sekedar ganti ongkos-ongkos.
Paragrap 10.
Sisa Hasil Perusahaan.
Sisa Hasil Perusahaan.
Pasal 38
(1) Sisa hasil perusahaan, yaitu pendapatan-pendapatan Koperasi yang diperoleh
dalam suatu tahun-buku setelah dipotong dengan penyusutan nilai barang-barang
dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun-buku itu.
(2) Sisa hasil perusahaan dibagi dua :
a.Yang diperoleh dari usaha, yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi. b.Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga.
(3) Dari bagian 2 a sisa hasil perusahaan tadi sekurang-kurangnya dua puluh lima
perseratus dimasukkan uang cadangan, sedang kelebihannya dipergunakan dengan
cara yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Dan bagian 2b sisa hasil perusahaan setelah dikurangi dengan uang cadangan
sekurang-kurangnya dua puluh lima persen dan sekedar uang jasa bagi Pengurus
dan pegawai, dipergunakan untuk kemajuan masyarakat dan daerah bekerja dengan
cara yang ditetapkan oleh anggaran dasar atau oleh rapat anggota.
Pasal 39.Jika kelebihan sisa hasil perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, diperuntukan pula bagi anggota, maka pembagiannya dilakukan seimbang dengan jasa masing-masing anggota dalam usaha Koperasi untuk memperoleh sisa hasil perusahaan tadi.
11.
Cadangan
Cadangan
Pasal 40
(1) Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada
para anggota.
(2) Pada pembubaran Koperasi uang cadangan setelah dipergunakan untuk menutup
kerugian-kerugian Koperasi sisanya dipergunakan untuk tujuan yang sesuai dengan
azas tujuan Koperasi; cara mana ditetapkan oleh rapat anggota yang terakhir.
(3) Pengurus dapat menyimpan uang cadangan di luar Koperasi sendiri hanya pada
Koperasi Pusat-nya atau Bank kepunyaan Pemerintah dengan bersifat Giro.
12.
Pembubaran Koperasi.
Pembubaran Koperasi.
Pasal 41
(1) Pembubaran Koperasi harus dilakukan dengan keputusan Pejabat.
(2) Pejabat wajib memutuskan pembubaran itu, atas keputusan sah rapat anggota khusus, sebagaimana dinyatakan dalam petikan *2130 berita acara tidak bermeterei dari Koperasi.
(3) Pejabat berkuasa membubarkan Koperasi jika menurut pendapatnya berdasarkan
hasil pemeriksaan keadaan Koperasi adalah sedemikian rupa sehingga perlu
dibubarkan.
Pasal 42.
(1) Keputusan membubarkan Koperasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat 3,
tidak dapat dilakukan sebelum Pejabat memaklumkan maksudnya tentang keputusan
itu dengan surat tercatat kepada Koperasi dan kepada Menteri.
(2) Selama waktu tiga bulan, dihitung dari tanggal pengiriman surat tercatat
yang bersangkutan, maka baik pengurus maupun se- kurang-kurangnya sepertiga
bagian dari pada anggota Koperasi dapat memajukan keberatan kepada Menteri
terhadap maksud Pejabat.
(3) Setelah waktu yang tersebut dalam ayat 2 berakhir, maka segera Menteri
memberitahukan kepada Pejabat ada atau tidaknya keberatan yang dimajukan dan
jika ada memberitahukan pula tentang menyetujui atau tidak pembubaran itu.
Keputusan Menteri mengenai keberatan yang dimajukan kepadanya, diberitahukan
dengan surat tercatat kepada Koperasi dan Pejabat.
(4) Baru setelah pemberitahuan Menteri tentang tidak diterimanya keberatan atau
tentang persetujuannya dengan pembubaran meskipun ada keberatan yang dimajukan
kepadanya, maka Pejabat berkuasa untuk memutuskan pembubaran itu.
Pasal 43.
(1) Jika Koperasi dibubarkan maka badan itu hanya boleh melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan penyelesaiannya.
(2) Jika perlu, maka Pejabat dengan keputusannya tentang pembubaran mengangkat seorang atau beberapa orang, yang diberi tugas untuk menyelesaikan urusan Koperasi di luar campur tangan Pengurus, selanjutnya disebut Penyelesai.
Pasal 44.
(1) Keputusan tentang pembubaran Koperasi serta pengangkatan Penyelesai diumumkan oleh Pejabat dalam Berita-Negara.
(2) Keputusan itu baru mulai berlaku pada hari diumumkannya dalam Berita-Negara.
Pasal 45.
(1) Pembubaran Koperasi serta tanggal dan nomor Berita-Negara, yang memuat pengumuman pembubaran itu, dicatat dalam buku daftar umum pada tempat pendaftaran akta pendirian oleh Pejabat.
(2) Pengumuman dalam Berita-Negara, catatan dalam buku daftar umum dan catatan pada kedua buah akta pendirian itu *2131 dilakukan tanpa biaya. Catatan pada akta pendirian bebas dari bea meterai.
Pasal 46.
(1) Penyelesai mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
a.Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya baik sebagai pihak yang menuntut maupun yang dituntut; b.Memanggil anggota dan bekas angggota, baik satu persatu ataupun untuk bersama-sama mengadakan satu rapat; c.Menetapkan jumlah bagian tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing anggota dan bekas anggota; d.Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biayanya penyelesaiannya harus dibayar; e.Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan azas tujuan Koperasi atas dasar keputusan rapat anggota terakhir. f.Mempergunakan buku, daftar dan arsip Koperasi menurut pertimbangan bagaimana sebaik-baiknya;
(2) Setelah selesai penyelesaian, maka Penyelesai membuat laporan tertulis tentang penyelesaian itu.
(3) Pejabat menetapkan biaya penyelesaian yang dibebankan kepada Koperasi.
(4) Pembayaran biaya penyelesaian itu didahulukan daripada pembayaran hutang lainnya.
BAB V
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 47.
(1) Di hukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya limaratus rupiah, barangsiapa dengan sengaja atau karena lalai melanggar ketetapan dalam pasal 17.
(2) Di hukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya seribu rupiah;
a.Anggota pengurus yang dengan sengaja atau karena kelalaian melanggar ketetapan dalam pasal 26 ayat 1, pasal 30 ayat 2 dan pasal 35 ayat 1;
b.Barangsiapa yang dengan sengaja atau karena kelalaian melanggar ketetapan dalam pasal 4 ayat 2.
(3) Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman tersebut dalam ayat 1 dan 2 dianggap sebagai pelanggaran.
BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48.
(1) Koperasi yang sebelum berlaku undang-undang ini telah didirikan menurut
Regeling Cooperatieve Verenigingen dalam *2132 Ordonansi 7 Juli 1949
(Staatsblad No. 179) dan Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen data
ordonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108), takluk pada undang-undang ini
setelah berlakunya, dengan ketentuan bahwa Koperasi itu harus menyesuaikan diri
dengan ketentuan-ketentuan data undang-undang ini dalam waktu enam bulan.
(2) Dalam keadaan luar biasa Menteri dapat memperpanjang masa tersebut dalam
ayat 1 dengan waktu enam bulan.
(3) Akta perubahan yang dibuat oleh Koperasi tersebut dalam ayat 1 untuk
menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini bebas dari
bea meterai.
Pasal 49.Koperasi yang didirikan menurut Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen dalam Ordonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108), yang tidak mungkin disesuaikan dengan undang-undang ini harus dibubarkan paling lambat enam bulan setelah berlakunya undang-undang ini.
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50.
Undang-undang ini disebut "Undang-undang Koperasi" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Oktober 1958.
Presiden Republik Indonesia, ttd.
SOEKARNO.
Menteri Perdagangan,
ttd.
RACHMAT MULJOMISSENO.
Diundangkan pada tanggal 27 Oktober 1958.
Menteri Kehakiman,
ttd.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !